Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif

Perselisihan Hasil Pemilu

topmetro.news – Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Aturannya sudah jelas ada dalam Pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Silahkan ajukan sesuai aturan yang ada,” tegas Tjahjo di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dijelaskan bahwa peserta Pemilu yang mengikuti pemilihan legislatif dapat mengajukan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU.

Diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

BACA JUGA | Penetapan KPU Sah Sesuai UU Pemilu

Pasal Perselisihan Hasil Pemilu

Ada pun bunyi pasal sebagai dimaksud di atas adalah:

Ayat 1 (Satu): Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.

Ayat 2 (Dua): Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

Ayat 3 (Tiga): Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ayat 4 (Empat): KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

sumber | Puspen Kemendagri

Related posts

Leave a Comment